Arafat: LSS Satu-Satunya Lembaga Survei Lokal yang Terakreditasi KPU dan Izin Pemprov Sultra

Bagikan ke :

Kendari, LSS – Lingkaran Survei Sulawesi (LSS) merupakan satu-satunya lembaga survei lokal di Sulawesi Tenggara yang telah mendapatkan akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan izin dari Pemerintah Provinsi Sultra.

Akreditasi ini memungkinkan LSS untuk melakukan survei di 17 kabupaten/kota terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Akreditasi KPU ini merupakan salah satu syarat penting yang diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisaris Utama LSS, Arafat, SE, MM, dalam acara Survei Opini Publik LSS terkait Popularitas, Akseptabilitas, dan Elektabilitas calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Rabu (24/7/2024).

“Dengan adanya akreditasi dan izin tersebut, LSS mendapat kepercayaan penuh dari KPU Sultra untuk melakukan berbagai kegiatan survei yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujar Arafat.

Arafat menekankan akreditasi dan izin ini menjadikan LSS sebagai lembaga survei yang memiliki peran vital dalam proses demokrasi di Sulawesi Tenggara.

Ia menegaskan LSS berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata dalam menyediakan informasi objektif dan terpercaya mengenai dinamika politik lokal.

Lebih lanjut, kata Arafat, pada momentum Pilkada serentak 2024 ini, LSS akan menjalankan berbagai survei pra-pemilihan, quick count, dan analisis pasca-pemilihan di Sulawesi Tenggara.

“Hasil survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang preferensi pemilih dan isu-isu utama yang menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top Page